Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Halal

Latar Belakang dan Deskripsi Program

Dengan adanya kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas (AFTA) dan kawasan pekerja bebas (AFLA) yang tujuannya adalah meningkatkan daya saing ekonomi di Kawasan regional Asia Tenggara , serta beberapa kesepakatan yang dihasilkan di APEC dan WTO tentang perdagangan bebas, maka produk, jasa, dan sumberdaya manusia (SDM) Indonesia harus mampu bersaing mulai dari level nasional, regional, sampai dengan level internasional. Khusus bidang SDM, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu mengembangkan standarisasi kompetensi bagi para pekerja yang ada di Indonesia. Selain itu, lingkup standarisasi ini juga dapat berlaku apabila terdapat pekerja dari luar Indonesia yang ingin bekerja di Indonesia. Berdasarkan Permenaker-trans No.5 tahun 2012, yang dimaksud dengan sistem standarisasi kompetensi kerja adalah tatanan keterkaitan komponen standardisasi kompetensi kerja nasional yang komprehensif dan sinergis dalam rangka mencapai tujuan standardisasi kompetensi kerja nasional di Indonesia. Sebagai acuan pelaksanaan sistem standarisasi kompetensi kerja ini, maka disusun suatu standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepanitiaan yang terlibat dalam penyusunan SKKNI terdiri atas Kemnakertrans, instansi teknis, komite standar kompetensi, tim perumus, dan tim verifikasi. Pada umumnya, tim perumus SKKNI merupakan konsorsium dari berbagai tenaga ahli yang dapat mewakili suatu institusi/lembaga maupun masyarakat. Saat ini, Dr. Henny Purwaningsih, SSi, MSi telah terlibat dalam beberapa diskusi pengembangan SKKNI, baik sebagai anggota tim perumus maupun sebagai tim verifikasi pada bidang keamanan pangan dan juga bidang halal. Periode Tahun 2017- 2019, Dr. Henny Purwaningsih, SSi, MSi berkesempatan untuk menjadi anggota tim perumus SKKNI Auditor Halal (SKKNI No. 266 Tahun 2019) sebagai perwakilan IPB University.

Proses Implementasi

SKKNI No. 266 Tahun 2019 (SKKNI Auditor Halal) digunakan sebagai (i) acuan kurikulum bagi lembaga pendidikan/pelatihan yang akan mendidik/melatih dan mencetak calon-calon auditor halal, (ii) acuan bagi seorang auditor bidang halal untuk mengajukan sertifikat kompetensi, serta (iii) acuan bagi lembaga sertifikasi profesi dalam melakukan uji kompetensi kepada seorang auditor bidang halal.  Sesuai dengan mandat UU No.33 tahun 2014, seorang auditor halal harus disertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dimana MUI akan menunjuk lembaga sertifikasi kompetensi dengan skema sertifikasi kompetensi auditor halal untuk melakukan uji kompetensi auditor halal. Sejak dikeluarkannya standar ini, SKKNI No.266 Tahun 2019 telah digunakan untuk melatih dan menguji kompetensi auditor bidang halal.

 

Hasil dan Dampak Kegiatan

Seorang yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi skema auditor halal berdasarkan SKKNI No.266 Tahun 2019 (SKKNI Auditor Halal) dijamin mampu: (i) mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan, (ii) mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan, (iii) menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula, (iii) menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan suatu masalah.  Selain penilaian dalam hal Syariah Islam, sertifikat kompetensi auditor halal yang berdasarkan SKKNI No.266 tahun 2019 adalah persyaratan yang ditetapkan oleh MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk seseorang yang berprofesi sebagai auditor halal dan akan bekerja pada suatu Lembaga pemeriksa halal (LPH).

 

Tantangan dan Lesson Learned

Tantangan terbesar dalam penyusunan suatu standar adalah bahwa standar tidak bersifat kekal. Kriteria unjuk kerja yang dibuat sebagai poin-poin dalam penilaian kompetensi bersifat dinamis, mengilkuti kemajuan sains dan teknologi. Untuk itu, setelah beberapa tahun diterbitkan, maka suatu standar perlu dikaji kembali. Standar kompetensi kerja tetap diperlukan agar seorang pekerja mempunyai acuan yang jelas, terukur, dan terarah sesuai bidang profesinya masing-masing.

 

Replicability

Apabila dengan kemajuan sains dan teknologi, suatu standar kompetensi kerja sudah tidak sesuai dan tidak lagi tepat dijadikan acuan, maka inisiasi perbaikan dan pengembangan SKKNI dapat dilakukan. Inisiasi dapat berasal dari masyarakat, asosiasi industri, asosiasi profesi, Lembaga sertifikasi profesi, Lembaga pelatihan, pemerintah dan/atau pemangku kepentingan lainnya. Tim penyusun akan mengkaji kembali berdasarkan masukan-masukan yang ada dalam rangka penyempurnaan SKKNI.

Share